Makalah pancasila dalam konteks ketatanegaraan NKRI



Kata Pengantar
            Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah Swt karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia (Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh )” tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Pak Dr.Ir.Andi Suarda,M.Si. mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perbuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan senang hati kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang pancasila dalam konteks ketetatanegaraan NKRI ini dapat memberikan manfaat serta memberi informasi terhadap pembaca.
Gowa, 24 April 2018
Penyusun Kelompok V





Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian dari Ketatanegaraan
B.  Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia
C.   Sistem ketatanegaraan menurut Pancasila
D.  Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia
E.   Makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945
F.   Makna isi pembukaan UUD 1945 sebagai “ staat fundamentalnorm” dan kedudukannya dalam tertib hukum Indonesia
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B.Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia. Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilainilai
dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri. Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul
“Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dari Ketatanegaraan
2.Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
3.Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut Pancasila?
4. Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia?
5.Bagaimana makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945?
6.Bagaimana makna isi pembukaan UUD 1945 sebagai “ staat fundamentalnorm” dan kedudukannya dalam tertib hukum Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
            Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen kami Dr.Ir.Andi Suarda,M.Si. serta menyusun dan menjelaskan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu :
1.    Mengetahui pengertian dari ketatanegaraan
2.  Mengetahui struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
  3. Mengetahui peran Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
4. Mengetahui kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia.
5.  Mengetahui makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945.
6. Mengetahui makna isi pembukaan UUD 1945 sebagai “ staat fundamentalnorm” dan kedudukannya dalam tertib hukum Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Ketatanegaraan
Pengertian Ketatanegaraan RI  menurut kamus Besar Bahasa Indonesia , tata Negara adalaah seperangkat prinsip dasar Negara yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk Negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu Negara. Menurut Hukumnya, tata Negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas Negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya.
B.    UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat  sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam  pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.
Secara umun sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu:
a)      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
c)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga     negara.
d)     Suatu sistem perwakilan
e)      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur-unsur di atas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan petokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan polotik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibtan atau partisipasi.
Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b)      Dewan Perwakilan Rakyat
c)      Presiden
d)     Mahkamah Agung
e)      Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan di atas juga dinyatakan sebagai supra struktur politik. Adapun infra struktur politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
a)      Partai Politik
b)      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)      Golongan Penekan (Preassure Group)
d)     Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e)      Tokoh-tokoh Politik
2.      Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a)      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c)      Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)     Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat 1)
e)      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsulatatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
3.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a)      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat)
b)      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatsai oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c)      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
d)     Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen)
e)      Kekuasaan Kepala Negara tak terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “diktaor” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR.
f)       Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indeonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 19445, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2) dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negaa berdasarkan UUD 1945 hasil aandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedududukannya kuat, di sini kekuasaan Presiden tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari konstitsi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi(pasal 7B ayat 4 dan 5), dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung ¾ dari anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B ayat 7)
h)      Pemerintah Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal  18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
i)        Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali (pasal 22E ayat 1). Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pasal 22E ayat 2)
j)        Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirir nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
k)      Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
Bangsa Indonesia di dalam hak asasi manusia lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Sebagai contoh di dalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.

C.     SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
Sistem Konstitusi (hukum dasar) republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut:
a)      Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaai dalam praktek penyelenggaraan negara.
b)      Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.
c)      Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
d)     Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya discretionary powers dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, di sini meuncul pertanyaan yaitu : “apakah negara itu?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori Kekelompokan” yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut:
“Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organissasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama”.
Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada  pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara (alinea ke-4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara.
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawahnya apakah bertentangan dengan UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam alinea 4 itu, setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung bangsa-bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi alinea 4.
Alinea pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
1.      Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2.      Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
Alinea kedua berbunyi : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, makna yang terkandung di sini adalah:
1.      Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
Alinea ke tiga berbunyi : “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1.      Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
Alinea ke-empat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :
1.      Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu:
         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Susunan / bentuk Negara adalah Republik
3.      Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4.      Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila–sila yang terkandung di dalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual di dalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Selain alasan-alasan di atas, kehadiran konvensi dalm sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh:
1.    Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2.    Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.

D.     MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu:
1.      Kurun waktu pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.      Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan msa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk memebela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana-mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu di atas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahannya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung sementara MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prinsipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi kabinet Parlementer. Atau usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung-jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan. Dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari Negara RIS tersebut. Secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak bertahan lama, mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950. Menurut UUDS, sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan presidensial. Pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada demokrasi liberal yang dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem presidensial berpijak pada landasan demokrasi pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden yang bertanggungjawab kepada MPR.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu:
a.       Menetapkan pembubaran konstituante
b.      Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi
c.       Pmebentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara segera diselenggarakan sidang.
Masa antara tahun 1959 sampai 1965 (Orde Lama) lembaga-lembaga negara belum dibentuk seperti yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut di atas sifatnya masih sementara dan fungsinya juga belum sesuai dengan UUD 1945.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

B.     SARAN
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyakat yang kondusif.



Daftar Pustaka
         Budiyono  K.2009. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruaan Tinggi. Bandung : Alfabeta
        Suryana E. 2015.Pancasila Dan Ketahatan  Jati Diri Bangsa. Bandung : Refika Aditama
       Kaelan. 2014.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma   





Makalah pancasila dalam konteks ketatanegaraan NKRI Makalah pancasila dalam konteks ketatanegaraan NKRI Reviewed by Faikatushalihat on July 10, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.