Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadiran Allah Swt karena berkat rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Republik Indonesia (Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh )” tepat pada
waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Pak Dr.Ir.Andi Suarda,M.Si. mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam perbuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan senang hati
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah tentang pancasila dalam konteks
ketetatanegaraan NKRI ini dapat memberikan manfaat serta memberi informasi
terhadap pembaca.
Gowa, 24 April 2018
Penyusun Kelompok V
Daftar Isi
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dari Ketatanegaraan
B. Struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia
C.
Sistem
ketatanegaraan menurut Pancasila
D. Kedudukan Pancasila
sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia
E.
Makna isi
pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945
F.
Makna isi
pembukaan UUD 1945 sebagai “ staat fundamentalnorm” dan kedudukannya dalam
tertib hukum Indonesia
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B.Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya
dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila.
Padahal jika
membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan
kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan
Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk
negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng
dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat
dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilainilai
dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan
dan kesalahan yang merugikan
bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun
dengan bangsanya sendiri. Untuk
itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul
“Pancasila
dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B. Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dari Ketatanegaraan
2.Bagaimana
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
3.Bagaimana
sistem ketatanegaraan menurut Pancasila?
4. Bagaimana
kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia?
5.Bagaimana
makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945?
6.Bagaimana
makna isi pembukaan UUD 1945 sebagai “ staat fundamentalnorm” dan kedudukannya
dalam tertib hukum Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi
tugas yang diberikan oleh
Dosen kami Dr.Ir.Andi
Suarda,M.Si. serta
menyusun dan menjelaskan
makalah ini sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu :
1.
Mengetahui pengertian
dari ketatanegaraan
2. Mengetahui struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia.
3. Mengetahui peran Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
4. Mengetahui kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara
Indonesia.
5. Mengetahui makna isi
pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945.
6. Mengetahui makna isi pembukaan UUD
1945 sebagai “ staat fundamentalnorm” dan kedudukannya dalam tertib hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Ketatanegaraan
Pengertian Ketatanegaraan RI menurut
kamus Besar Bahasa Indonesia , tata Negara adalaah seperangkat prinsip dasar
Negara yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk Negara dan sebagainya
yang menjadi dasar peraturan suatu Negara. Menurut Hukumnya, tata Negara adalah
suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut
sifat, bentuk, tugas Negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para
warga terhadap pemerintah atau sebaliknya.
B.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yang dimaksud dengan undang-undang
dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi
pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di
mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik
Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang
harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan hukum
dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang,
peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah
harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
1. Struktur Pemerintahan
Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem
pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan
negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita –citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga
mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka
Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.
Secara umun sistem pemerintahan yang
demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu:
a)
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)
Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
c) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d) Suatu
sistem perwakilan
e)
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur-unsur di atas maka
demokrasi mengandung ciri yang merupakan petokan bahwa warga negara dalam hal
tertentu pembuatan keputusan-keputusan polotik, baik secara langsung maupun
tidak langsung adanya keterlibtan atau partisipasi.
Di Indonesia di bawah sistem UUD
1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
a)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
b)
Dewan Perwakilan Rakyat
c)
Presiden
d) Mahkamah
Agung
e)
Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan di atas juga
dinyatakan sebagai supra struktur politik. Adapun infra struktur politik suatu
negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
a)
Partai Politik
b)
Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)
Golongan Penekan (Preassure Group)
d) Alat
Komunikasi Politik (Mass Media)
e)
Tokoh-tokoh Politik
2. Pembagian
Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan
Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b) Kekuasaan Legislatif, didelegasikan
kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD
1945)
c) Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan
kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d) Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan
kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal
20A ayat 1)
e) Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak
ada kekuasaan Konsulatatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang
oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
3. Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap
UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun
tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu, sebagai
studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 mengalami
perubahan.
a) Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat)
b) Sistem
Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan
bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatsai oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c) Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
d) Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17
ayat 1 (hasil amandemen)
e) Kekuasaan
Kepala Negara tak terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR, ia bukan “diktaor” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di sini
Presiden sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak
membubarkan DPR atau MPR.
f)
Negara
Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan
berdasarkan kekuasaan.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan
bahwa Presiden Republik Indeonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
19445, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2) dalam
melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negaa
berdasarkan UUD 1945 hasil aandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh
rakyat secara legitimasi. Presiden kedududukannya kuat, di sini kekuasaan
Presiden tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika
Presiden dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari konstitsi, maka MPR
melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal
7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus
diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi(pasal 7B ayat 4 dan 5), dan jika
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung ¾ dari anggota
dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B ayat 7)
h) Pemerintah Daerah,
diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa
Negara Republik Indonesia atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal 18
ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian
otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
i)
Pemilihan
Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002
secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali (pasal 22E ayat 1).
Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pasal 22E ayat 2)
j)
Wilayah
Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen
2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang bercirir nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
k) Hak Asasi
Manusia menurut UUD 1945
Bangsa Indonesia di dalam hak asasi
manusia lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD
1945 alenia 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa.”
Sebagai contoh di dalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J
mengatur tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.
C.
SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN
PANCASILA DAN UUD 1945
Sistem Konstitusi (hukum dasar) republik
Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga
mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa
kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan
ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang
dimaksud dalam UUD 1945 adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan
hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara.
konvensi ketatanegaraan merupakan
hal-hal sebagai berikut:
a) Konvensi
adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan
ditaai dalam praktek penyelenggaraan negara.
b) Konvensi
sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui)
pengadilan.
c) Konvensi
ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam
penyelenggaraan negara.
d) Konvensi
adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya discretionary powers
dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah
tak terlepas dari organisasi negara, di sini meuncul pertanyaan yaitu : “apakah
negara itu?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori
Kekelompokan” yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut:
“Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organissasi
kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan
tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama”.
Tentang negara muncul adanya bentuk
negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian
ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika seorang kepala
negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut
Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih
untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan
kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik
dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1,
tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk
negara (alinea ke-4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya. Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Dalam sistem ketatanegaraan dapat
diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu
pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua
hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis.
Konvensi atau hukum kebiasaan
ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara,
untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah
hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui
merupakan salah satu sumber hukum tata negara.
Fungsi dari Undang-Undang Dasar
merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawahnya
apakah bertentangan dengan UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi
pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang
merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik
dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di
dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam alinea 4
itu, setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai
nilai-nilai yang dijunjung bangsa-bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan
tersebut dirumuskan menjadi alinea 4.
Alinea pertama berbunyi “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.”
1. Adanya
keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan
penjajah.
2. Tekad bangsa
Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling
depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
Alinea kedua berbunyi : “Dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”, makna yang terkandung di sini adalah:
1. Bahwa
kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai
dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
Alinea ke tiga berbunyi : “Atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1. Motivasi spiritual
yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
Alinea ke-empat berbunyi : “Kemudian
daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea ke empat ini sekaligus
mengandung :
1. Fungsi
sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu:
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Susunan /
bentuk Negara adalah Republik
3. Sistem pemerintahan
Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4. Dasar Negara
adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila–sila yang terkandung di
dalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara
dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan di dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu: Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya
masyarakat adil dan makmur material dan spiritual di dalam Negara Republik
Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Selain alasan-alasan di atas,
kehadiran konvensi dalm sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh:
1. Konvensi
merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2. Republik
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah
satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
D.
MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD
1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI tanggal
18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa
berlaku dalam dua kurun waktu yaitu:
1. Kurun waktu
pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2. Kurun waktu
kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini
terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan msa
Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949
sampai dengan tahun 1959 berlaku konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dalam kurun
waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa
dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk memebela dan mempertahankan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai
gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi
pemberontakan dimana-mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun
waktu di atas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD
1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahannya
belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat
anggota Dewan Pertimbangan Agung sementara MPR dan DPR belum dapat dibentuk
sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA
dibentuk segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite
Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang
sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang
sangat prinsipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem
Kabinet Presidensial menjadi kabinet Parlementer. Atau usul Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian
disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak
saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri bertanggung-jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat
mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan. Dalam kondisi seperti ini
kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari
Negara RIS tersebut. Secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya
sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak bertahan
lama, mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi
susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain
yaitu menggunakan UUD Sementara 1950. Menurut UUDS, sistem pemerintahan yang
dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan presidensial.
Pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR. Kedudukan
Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem pemerintahan itu
didasarkan kepada demokrasi liberal yang dianut oleh negara-negara barat
sedangkan sistem presidensial berpijak pada landasan demokrasi pancasila yang
berintikan kerakyatan dan Presiden yang bertanggungjawab kepada MPR.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik,
keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas
untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum
yang sangat penting, yaitu:
a.
Menetapkan
pembubaran konstituante
b. Menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi
c.
Pmebentukan
MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara segera
diselenggarakan sidang.
Masa antara tahun 1959 sampai 1965
(Orde Lama) lembaga-lembaga negara belum dibentuk seperti yang ditentukan oleh
UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut di atas sifatnya masih sementara dan
fungsinya juga belum sesuai dengan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang
pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi
yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia.
B. SARAN
Kita sebagai bangsa Indonesia,
supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu
masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa
mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam
kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap
nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab
perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya
suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyakat yang kondusif.
Daftar Pustaka
Budiyono K.2009. Pendidikan
Pancasila Untuk Perguruaan Tinggi. Bandung : Alfabeta
Suryana E. 2015.Pancasila Dan
Ketahatan Jati Diri Bangsa. Bandung : Refika Aditama
Kaelan.
2014.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Makalah pancasila dalam konteks ketatanegaraan NKRI
Reviewed by Faikatushalihat
on
July 10, 2020
Rating:
No comments: