KATA
PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami
sampaikan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,
karena berkat rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai
yang diharapkan dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Dalam makalah ini
kami membahas “Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara”, yang
merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dalam kehidupan kita sebagai
masyarakat Indonesia yang berbangsa dan bernegara.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman dan wawasan tentang Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara
yang mana hal ini sangat diperlukan dalam berbagai hal. Dan harapan lain yaitu
dapat menambah pemahaman kita tentang hal ini, menumbuhkan rasa nasioanalisme
dan mensosialisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam proses pembuatan makalah ini,
tentunya kami mengucapkan untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami
sampaikan kepada Bapak Dr.Ir. Suarda,
M.Si. selaku dosen mata kuliah “ Pendidikan
Kewarganegaraan”, yang telah memberikan kami tugas ini sehingga kami lebih
bisa memahami materi tersebut. Demikian makalah ini kami buat semoga
bermanfaat.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung
kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari
segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Sebagai tertib hukum
tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan
mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali kali
konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan
pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga
ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja
dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB.
Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan
diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota
konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi
baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal,
seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali
ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk
merekat persatuan diantara mereka.
Berbagai pelanggaran
terhadap Pancasila muncul dalam kurun waktu setelah dekrit presiden tersebut,
dengan adanya istilah Nasakom, praktek penyalahgunaan wewenang, dan
tindakan komunisme yang jelas-jelas melanggar sila pertama dari Pancasila.
Sekali lagi Pancasila memperlihatkan kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR
(Surat Perintah Sebelas Maret) sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan orde lama
berakhir, dimulailah era baru yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun orde baru
berkuasa dengan berbagai prestasi yang telah terukir. Namun jauh dibalik itu
semua terdapat pemerkosaan dari makna sila sila Pancasila, yang ditafsirkan
sendiri oleh pihak penguasa, nilai nilai luhur Pancasila diselewengkan
sedemikian rupa dengan dalil menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya
menginjak-injak nilai-nilai Pancasila.
Kebobrokan yang
disimpan rapat akan terungkap juga dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan
sebuah gerakan masa yang dilatarbelakangi oleh krisis berkepanjangan dan
praktek KKN.
Mahasiswa sebagai
gerakan terdepan menuntut perubahan, memaksa penguasa orde baru meletakkan
jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, sebuah gerakan reformasi menuntut
penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Dari uraian diatas
dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Paradigma?
2.
Bagaimana peran pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan dan Paradigma reformasi?
3.
Apa itu Aktualisasi Pancasila, Tridharma Perguruan
Tinggi dan Budaya Akademik?
4.
Mengapa kampus dijadikan sebagai Moral Force
Pembangunan Hukum dan HAM?
C.
Tujuan Masalah
1.
Dapat mengetahui dan memahami maksud dari Paradigma.
2.
Dapat mengetahui dan memahami peran pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan dan paradigm Reformasi.
3.
Dapat mengetahui dan memahami apa itu Aktualisasi
Pancasila, Tridharma Perguruan Tinggi dan Budaya Akademik.
4.
Dapat mengetahui dan memahami Mengapa kampus dijadikan
sebagai Moral Force Pembangunan Hukum dan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma
menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari
sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2)
model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini
pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni
kerangka berfikir.
Secara terminologis
tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama
dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun.
Pengertian paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi
dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode,
serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2010)”.
Sifat ilmu pengetahuan
yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga
membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang
digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari
ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan
kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji
manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata
hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu
aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian
paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru,
yaitu metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu
berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology
dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
·
Kerangka berfikir
·
Sumber nilai, dan
·
Orientasi arah.
Ayat yang terkait
dengan pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam
bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah Q.S Al Maidah:8
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan
B.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma
pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek
pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila
Pancasila.
1.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional
adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan
dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm
pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus
mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia
Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk
social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan
kepentingan masyarakat.
Pancasila memrupakan
satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir
serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila
demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang
Maha Esa, mengimplementasikan
ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional,
antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya
memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan menemukan, tetapi
juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan
manusia dan sekitarnya. Q.S Al-ikhlas ayat 1:
ö@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ
1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan
iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia
beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan
kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan
manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek. Q.S. Al
Insan ayat 8-9 :
tbqßJÏèôÜãur tP$yè©Ü9$# 4n?tã ¾ÏmÎm7ãm $YZÅ3ó¡ÏB $VJÏKtur #·År&ur ÇÑÈ $oÿ©VÎ) ö/ä3ãKÏèôÜçR Ïmô_uqÏ9 «!$# w ßÌçR óOä3ZÏB [ä!#ty_ wur #·qä3ä© ÇÒÈ
8. dan mereka memberikan makanan yang
disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
9. Sesungguhnya Kami memberi
makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak
menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.
c. Sila Persatuan
Indonesia, memberikan kesadaran
kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari
sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan
terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah
terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek
harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi
jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia
dengan masyarakat internasional. Q.S Al Hujurat ayat 10
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷uqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ
10. orang-orang beriman itu Sesungguhnya
bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu
itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
d. Sila Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari
pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang
ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang
lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan
iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada
kepentingan rakyat banyak. Q.S Asysyuura:
38:
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÑÈ
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
e. Sila Keadilan Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus
dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan
antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai
Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada. Q.S Adz-dzaariyaat: 19:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
19. dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian[1417]
Kedudukan Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a.
Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam
identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka
berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab
itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan
kesatuan bangsa.
b.
Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional,
perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan
harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
c.
Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses
pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh
sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat
dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga
pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d.
Pancasila merupakan etos pembangunan nasional,
mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan,
merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan
nasional.
e.
Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini
mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang
tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan
pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam
evaluasinya.
Dalam menghadapi era
globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan
bangsa (S. Budisantoso. 1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan
keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan
kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang
mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional
maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of
reference) dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab
itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut
ini:
1)
Hormat terhadap keyakinan religious setiap orang,
2)
Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau
subjek (manusia seutuhnya),
3)
Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk
sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan
komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa
Indonesia,
4)
Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi
konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban
kewarganegaraan),
5)
Keadilan social yang mencakup persamaan (equality)
dan pemerataan (equity).
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi,
Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan
Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang
dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita
harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, seperti berikut ini:
1)
Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam
ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan
kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan
sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran
nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan
bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah
berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD
1945.
2)
Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara
(Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan
berkelompok bangsa Indonesia, yang:
i. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
ii. Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
iii. Berkehidupan yang bebas, dalam arti
iv. Merdeka, berdaulat, adil dan makmur
v. Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform
kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap
terikat erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan
kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan
lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun
kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan
ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1)
Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis, dan terbuka
2)
Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan
kepentingan rakyat.
3)
Pendidikan politik kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis
4)
Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi
rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
1)
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
2)
Demokrasi sebagai
kebudayaan politik
3)
Demokrasi sebagai
struktur organisasi
Demokrasi sebagai siste
pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya
politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara
kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan
dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
c. Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan
peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria
kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1)
Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2) Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam
secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
3) Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya,
kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat,
penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pencitaan
kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan
dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan,
bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos
ekonomis dengan nilai-nilai etis Pancasila
d. Pengembangan Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi
kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu
bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1) Dihormati martabatnya sebagai manusia,
2) Diperlakukan secara manusiawi,
3) Mengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya
kesenjangan ekonomi dan budaya,
4) Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5) Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e. Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional,
pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan
cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut
:
1) Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu
pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra
horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan
persamaan derajat.
2) Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan
masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian,
dan partisipasi seluruh masyarakat.
3) Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi
warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social,
keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah
memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk
hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Manusia
wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka hidup.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah
nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara
Indonesia.
1. Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis
berkepanjangan, serta praktek KKN
a.
Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan
reformasi :
i.
Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
ii.
Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
iii.
Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural
tertentu.
iv.
Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
v.
Dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai
manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuann dan
kesatuan bangsa.
b.
Pancasila sebagai dasar cita cita reformasi
Dapat diuraikan sebagai
berikut :
i.
Reformasi yang sesuai sila pertama yaitu gerakan
kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi yang lebih baik bagi
kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
ii.
Berdasarkan sila kedua,
reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
iii.
Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus berdasarkan
nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
iv.
Jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan
v.
Visi reformasi harus jelas, yaitu terwujudya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila sebagai
paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan
hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal
tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa
Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk
serta proses penegakan hukum di Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan hukum harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan
operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi
Negara pada tujuan semula yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai
paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada
di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu
paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
1) Reformasi atas sistem politik
Ditandai dengan adanya :
· Perubahan susunan keanggotaan MPR
· Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
· Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita
kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa
lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4. Pancasila sebagai
paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis
dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan
program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman
Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap
pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta
mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal
ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan
menciptakan kondisi kepastian usaha.
3) Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu
diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan structural.
D. Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi pancasila
dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi
subjektif.
1. Aktualisasi Pancasila
Objektif
Aktualisasi pancasila
objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan
yang meliputi kelembagaan Negara antara lain : legislatif, eksekutif, maupun
yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti
politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi Pancasila
Subjektif
Aktualisasi pancasila
subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam
aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi
yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat
penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan
politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan
sebagaimana terkandung dalam pancasila
E. Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi
sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh
dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi
kepada masyarakat. Menurut PP No. 60 Tahun 1999, perguruan tinggi memiliki tiga
tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1. Pendidikan tinggi
Lembaga pendidikan
tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan
menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
1)
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian.
2)
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Oleh karena itu
pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang
bermoral ketuhan yang mengabdi pada kemanusiaan.
2.
Penelitian
Penelitian adalah suatu
kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan
kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kesenian. Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian
senantiasa mendasarkan pada suatu paradigma tertentu, baik permasalahan,
hipotesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya. Intelektual
yang melakukan penelitian haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
3. Pengabdian kepada
masyarakat
Pasal 3 ayat (1) PP.60
Th. 1999 bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu
kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan
demi kemajuan masyarakat. Realisasi pengabdian kepada masyarakat dengan
sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu
yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
F. Budaya Akademik
Warga Negara dari suatu
perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas
ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan
budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi.
Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai
berikut:
1)
Kritis,
2)
Kreatif,
3)
Objektif,
4)
Analitis,
5)
Konstruktif,
6)
Dinamis,
7)
Dialogis,
8)
Menerima kritik,
9)
Menghargai prestasi ilmiah/akademik,
10) Bebas dari prasangka,
11) Menghargai waktu,
12) Memiliki dan menjunjung
tinggi tradisi ilmiah,
13) Berorientasi kemasa
depan,
14) kesejawatan/kemitraan.
G. Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Sikap masyarakat kampus
tidak boleh tercemar oleh kepentingan kepentigan polotik penguasa sehingga
benar-benar luhur dan mulia, dasar pijakan kebenaran masyarakat kampus adalah
kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang
bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam penegakan HAM
mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif dan benar benar
berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1)
Pancasila menjadi dasar atau paradigma kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
2)
Setiap perubahan yang dilakukan di NKRI harus sesuai
dengan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
3)
Mahasiswa sebagai manusia yang terpelajar harus
terlepas dari intervensi politik penguasa, dan harus bertindak sesuai dengan
hati nurani yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
B. Saran
Berdasarkan hasil diskusi yang telah disimpulkan diatas, dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan perlu dikemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1)
Kita sebagai warga Negara Indonesia harus turut ikut
serta dalam pembangunan Negara Republik Indonesia ini agar tercipta kedamaian
yang sesuai dengan semboyan kita dari dulu yaitu Bhineka Tunggal Ika.
2)
Diharapkan kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui
hakikat Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3)
Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu
konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan
pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidkan Pancasila, Paradigma Offset,
Yogyakarta.
Undang Undang Dasar
Republik Indonesia dan perubahannya
Soekarno, Di Bawah Bendera Refolusi
Pembelajaran Tata
Negara SMA
Makalah pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Reviewed by Faikatushalihat
on
July 10, 2020
Rating:
No comments: