Makalah pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara




KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, karena berkat rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Dalam makalah ini kami membahas “Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara”, yang merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dalam kehidupan kita sebagai masyarakat Indonesia yang berbangsa dan bernegara.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman dan wawasan tentang Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara yang mana hal ini sangat diperlukan dalam berbagai hal. Dan harapan lain yaitu dapat menambah pemahaman kita tentang hal ini, menumbuhkan rasa nasioanalisme dan mensosialisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam proses pembuatan makalah ini, tentunya kami mengucapkan untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan kepada Bapak Dr.Ir. Suarda, M.Si. selaku dosen mata kuliah “ Pendidikan Kewarganegaraan”, yang telah memberikan kami tugas ini sehingga kami lebih bisa memahami materi tersebut. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.
  

                       Penulis
 Kelompok 6


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat  untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Berbagai pelanggaran terhadap Pancasila muncul dalam kurun waktu setelah dekrit presiden tersebut, dengan adanya  istilah Nasakom, praktek penyalahgunaan wewenang, dan tindakan komunisme yang jelas-jelas melanggar sila pertama dari Pancasila. Sekali lagi Pancasila memperlihatkan kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret) sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan orde lama berakhir, dimulailah era baru yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun orde baru berkuasa dengan berbagai prestasi yang telah terukir. Namun jauh dibalik itu semua terdapat pemerkosaan dari makna sila sila Pancasila, yang ditafsirkan sendiri oleh pihak penguasa, nilai nilai luhur Pancasila diselewengkan sedemikian rupa dengan dalil menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya menginjak-injak nilai-nilai Pancasila.
Kebobrokan yang disimpan rapat akan terungkap juga dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan sebuah gerakan masa yang dilatarbelakangi oleh krisis  berkepanjangan dan praktek KKN.
Mahasiswa sebagai gerakan terdepan menuntut perubahan, memaksa penguasa orde baru meletakkan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, sebuah gerakan reformasi menuntut penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai Pancasila secara murni dan konsekuen.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Paradigma?
2.      Bagaimana peran pancasila sebagai Paradigma Pembangunan dan Paradigma reformasi?
3.      Apa itu Aktualisasi Pancasila, Tridharma Perguruan Tinggi dan Budaya Akademik?
4.      Mengapa kampus dijadikan sebagai Moral Force Pembangunan Hukum dan HAM?
C.    Tujuan Masalah
1.      Dapat mengetahui dan memahami maksud dari Paradigma.
2.      Dapat mengetahui dan memahami peran pancasila sebagai Paradigma Pembangunan dan paradigm Reformasi.
3.      Dapat mengetahui dan memahami apa itu Aktualisasi Pancasila, Tridharma Perguruan Tinggi dan Budaya Akademik.
4.      Dapat mengetahui dan memahami Mengapa kampus dijadikan sebagai Moral Force Pembangunan Hukum dan HAM.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Paradigma
Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir.
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2010)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
·         Kerangka berfikir
·         Sumber nilai, dan
·         Orientasi arah.
Ayat yang terkait dengan pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah Q.S Al Maidah:8
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
B.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma  pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a.      Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Q.S Al-ikhlas ayat 1:
 ö@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ  
1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.
b.     Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek. Q.S. Al Insan ayat 8-9 :
 tbqßJÏèôÜãƒur tP$yè©Ü9$# 4n?tã ¾ÏmÎm7ãm $YZŠÅ3ó¡ÏB $VJŠÏKtƒur #·ŽÅr&ur ÇÑÈ   $oÿ©VÎ) ö/ä3ãKÏèôÜçR Ïmô_uqÏ9 «!$# Ÿw ߃̍çR óOä3ZÏB [ä!#ty_ Ÿwur #·qä3ä© ÇÒÈ  
8. dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
9. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, Kami tidak menghendaki Balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.
c.      Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional. Q.S Al Hujurat ayat 10
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ  
10. orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
d.   Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak. Q.S Asysyuura: 38:
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ  
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
e.      Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada. Q.S Adz-dzaariyaat: 19:

þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417]
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a.       Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b.      Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d.      Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
e.       Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso. 1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of reference) dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
1)   Hormat terhadap keyakinan religious setiap orang,
2)   Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya),
3)   Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia,
4)   Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan),
5)   Keadilan social yang mencakup persamaan (equality) dan pemerataan (equity).



2.     Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a.     Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1)   Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2)   Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yang:
                                        i.     Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
                                      ii.     Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
                                    iii.     Berkehidupan yang bebas, dalam arti
                                    iv.     Merdeka, berdaulat, adil dan makmur
                                      v.     Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.
b.     Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1)      Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
2)      Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3)      Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4)      Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
1)      Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
2)       Demokrasi sebagai kebudayaan politik
3)       Demokrasi sebagai struktur organisasi

Demokrasi sebagai siste pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
c.      Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1)   Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2)   Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
3)   Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pencitaan kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan, bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomis dengan nilai-nilai etis Pancasila
d.     Pengembangan Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1)   Dihormati martabatnya sebagai manusia,
2)   Diperlakukan secara manusiawi,
3)   Mengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
4)   Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5)   Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e.     Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
1)   Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2)   Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3)   Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f.       Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Manusia wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka hidup.
C.        Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah  nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1.     Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a.      Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
                                                     i.            Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
                                                    ii.            Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
                                                  iii.            Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
                                                   iv.            Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
                                                v.            Dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuann dan kesatuan bangsa.
b.     Pancasila sebagai dasar cita cita reformasi
Dapat diuraikan sebagai berikut :
i.            Reformasi yang sesuai sila pertama yaitu gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
ii.             Berdasarkan sila kedua, reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
iii.            Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus berdasarkan nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
                                     iv.            Jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan
                                  v.            Visi reformasi harus jelas, yaitu terwujudya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.     Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1)   Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2)   Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di Indonesia.
3)   Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan hukum harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
3.     Pancasila sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
1)   Reformasi atas sistem politik
Ditandai dengan adanya :
·         Perubahan susunan keanggotaan MPR
·         Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
·         Reformasi partai politik
2)   Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4.     Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1)   Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan    kepercayaan dan kepastian usaha.
2)   Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha. 
3)   Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan structural.





D.      Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.
1.     Aktualisasi Pancasila Objektif
Aktualisasi pancasila objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain : legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2.     Aktualisasi Pancasila Subjektif
Aktualisasi pancasila subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila
E.        Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat. Menurut PP No. 60 Tahun 1999, perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1.     Pendidikan tinggi
Lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
1)      Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2)      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Oleh karena itu pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral ketuhan yang mengabdi pada kemanusiaan.
2.     Penelitian
Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan pada suatu paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya.  Intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
3.     Pengabdian kepada masyarakat
Pasal 3 ayat (1) PP.60 Th. 1999 bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Realisasi pengabdian kepada masyarakat dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
F.        Budaya Akademik
Warga Negara dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut:
1)      Kritis,
2)       Kreatif,
3)      Objektif,
4)      Analitis,
5)      Konstruktif,
6)      Dinamis,
7)      Dialogis,
8)      Menerima kritik,
9)      Menghargai prestasi ilmiah/akademik,
10)  Bebas dari prasangka,
11)  Menghargai waktu,
12)  Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah,
13)  Berorientasi kemasa depan,
14)  kesejawatan/kemitraan.
G.       Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan kepentigan polotik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia, dasar pijakan kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam penegakan HAM mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif dan benar benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia.








BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1)      Pancasila menjadi dasar atau paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.   
2)      Setiap perubahan yang dilakukan di NKRI harus sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
3)      Mahasiswa sebagai manusia yang terpelajar harus terlepas dari intervensi politik penguasa, dan harus bertindak sesuai dengan hati nurani yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
B.       Saran
Berdasarkan hasil diskusi yang telah disimpulkan diatas, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dikemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1)      Kita sebagai warga Negara Indonesia harus turut ikut serta dalam pembangunan Negara Republik Indonesia ini agar tercipta kedamaian yang sesuai dengan semboyan kita dari dulu yaitu Bhineka Tunggal Ika.
2)      Diharapkan kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui hakikat Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Paradigma  pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidkan Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia dan perubahannya
Soekarno, Di Bawah Bendera Refolusi
Pembelajaran Tata Negara SMA



Makalah pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara Makalah pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara Reviewed by Faikatushalihat on July 10, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.