KATA PENGANTAR
Puji
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
banyak nikmatnya kepada penulis sehingga atas berkat dan rahmat serta
karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional” ini sesuai dengan waktu yang penulis rencanakan.
Terima
kasih penulis sampaikan juga kepada dosen pancasila yang telah memberikan
kesempatan bagi penulis untuk mengerjakan tugas ini, sehingga penulis menjadi
lebih mengerti dan memahami tentang ideologi, tak lupa penulis juga mengucapkan
terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh pihak yang baik secara
langsung maupun tidak langsung telah membantu dalam upaya penyelesaian makalah
ini baik mendukung secara moril maupun materil. Makalah ini disusun dalam
rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di Uin Alauddin Makassar.
Penyusunan
makalah ini semoga bisa memberi tambahan pengetahuan bagi kita semua. Ibarat
pepatah “Tak Ada Gading Yang Tak Retak”, maka begitu pulalah dengan halnya
makalah ini, walaupun penulis telah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi penulis
menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan, kekurangan dan kehilapan dalam
penulisan makalah ini. Untuk itu, saran dan kritik tetap penulis harapkan demi
perbaikan makalah ini kedepan. Akhir kata penulis berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih.
Gowa,
7 April 2018
Kelompok 3
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................................................................
i
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG................................................................................................................................
1
B. RUMUSAN MASALAH............................................................................................................................
1
C. TUJUAN......................................................................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN IDEOLOGI.......................................................
2
B. ASAL MULA PANCASILA......................................................
3
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL................ 4
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN............................................................................ 9
B. SARAN.......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, sudah tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi
negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh,
maka dari itu peran ideologi sangat penting untuk sebuah negara.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita
sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan
dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih
bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan
Pancasila sebagai ideologi nasional, menguraikan pengertian dari ideologi,
menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dalam
makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap
kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita
dan tujuan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu ideologi?
2. Bagaimana
asal mula Pancasila?
3. Bagaimana
pancasila sebagai ideologi nasional?
C. Tujuan
1.
Mengetahui arti ideologi
2.
Mengetahui asal mula pancasila
3.
Mengetahui pancasila sebagai
ideologi nasional
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
1.
Arti Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau
gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada
akhir abad ke-18 untuk
mendefinisikan “sains tentang ide“. Ideologi dapat dianggap
sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu
(bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam
kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis),
atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota
masyarakat. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar
pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep
ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti
sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang
eksplisit.
Ideologi berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Jadi, ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2. Fungsi Ideologi
Setelah mengetahui pengertian
ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut. Soerjanto
Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
1.
Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang
dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2.
Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
3.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi
seseorang.
4.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan
identitasnya.
5.
Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk
memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan
norma-norma yang terkandung didalamnya.
B. Asal Mula
Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideology bangsa dan negara Indonesia bukan
terbentuk secara mendadak, namun melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi
dasar filsafat negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yang berupa
adapt istiadat, religius dan kebudayaan. Kemudian para pendiri negara secara
musyawarah, anatara lain sidang BPUPKI pertama, Piagam Jakarta. Kemudian BPUPKI
kedua, setelah kemerdekaan sebelum sidang PPKI sebagai dasar filsafat negara
RI. Asal mula Pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai
dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi
kemerdekaan. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut notonagoro, yaitu :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Nilai-nilai yang merupakan
unsur-unsur Pancasila digali dari Bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat,
religius. Dengan demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam
kepribadiandan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Bentuk Pancasila dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945. Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta
anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Asal mula dengan menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya : untuk dijadikan sebagai
dasar negara. Para anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.
2. Asal Mula Tidak Langsung
Adalah asal mula yang terdapat pada
kepribadian serta dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia perincian asal
mula tidak langsung :
a.
Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung
dirumuskan menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilainya yaitu Ketuhanan,
Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
b.
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilainya yaitu adat istiadat,
kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman memecahkan
problema.
c.
Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya
bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).
C. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1.
Pancasila Ideologi Nasional
Kita semua
mengetahuI bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi,
tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide Pancasila itu muncul di
permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari Pancasila sebagai ideologi
nasional? Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang
diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang
disebut dengan ideologi.
Hubungan
ayat Al-Qur’an dengan pancasila sebagai ideologi nasional dalam Q.S Ali Imran
ayat 103
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.”
Seperti yang
dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang
berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem
kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan
motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang
sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan
cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan
yang dihadapinya.
Begitu pula
dengan pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan
kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan
rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur
masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah
dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau
golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia
secara keseluruhan.
2. Klasifikasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
a. Dilihat dari
kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem
nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan
merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
b.
Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh
interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan
menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
c.
Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah
secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam
kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
d.
Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang
tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah
bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita
bersama.
e.
Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan
konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur
bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan
bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
3. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa
Dimensi :
a.
Dimensi Idealitas
Dimensi
Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita
di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b.
Dimensi Realitas
Dimensi
Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka
bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c.
Dimensi normalitas
Dimensi
normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat
masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau
ditaati yang sifatnya positif.
d.
Dimensi Fleksilibelitas
Dimensi
Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman,
dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu
dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
4. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai
estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan
dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan
prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya
adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif,
terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1)
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai
penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2)
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
3)
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu
nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber
pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan
atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam
bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup
berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai
yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah
berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak
diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan
sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum
Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari
Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan
4)
pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan
fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran
tentang pengertian-pengertian dasar. Definisi memang penting. Itu
sebabnya Ibnu Sina pernah
berkomentar:
“Tanpa definisi, kita tidak akan
pernah bisa sampai pada konsep”
Karena itu menurut beliau, sama
pentingnya dengan silogisme (baca :
logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang
kita buat.
Karakteristik ideologi Pancasila merupakan ciri khas
yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut yang
pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia akan
eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah
penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai
dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi Pancasila sesuai
dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah sekalipun
pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung
inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar,
arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita
juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan
masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi
suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
B. Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat
mengetahui bahwa pancasila sangat penting sebagai ideologi nasional dan
bagi kehidupan kita, dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan
di kehidupan. Perlu adanya pembelajaran lebih dalam tentang materi-materi
ideologi pada mata kuliah pancasila pada kampus-kampus di Indonesia.
Perlu adanya
penelitian atau study banding kedepannya agar memperlengkap pengetahuan tentang
pancasila sebagai ideologi nasional. Selain dari pada itu, penulis memohon maaf
apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam
proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah
ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang
sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSTAKA
Gb,Yuono dan
Tata Iryanto. 1998.Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan. Surabaya: Indah
Disempurnakan. Surabaya: Indah
Haryanto,Agus,Alex
Suryanto. 2007. Panduan Belajar Bahasa dan Sastra
Indonesia. Tanggerang:ESIS
Indonesia. Tanggerang:ESIS
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga. 2001. Jakarta: Balai Pustaka
Syairbaini,
Syahril. Drs.,M.A. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Makalah pancasila sebagai ideologi nasional
Reviewed by Faikatushalihat
on
July 10, 2020
Rating:
No comments: